1. Home
  2. hot news
Butuh waktu lagi, aturan IMEI tak jadi diterbitkan pada 17 Agustus
hot news

Butuh waktu lagi, aturan IMEI tak jadi diterbitkan pada 17 Agustus

Rencana untuk menerbitkan aturan IMEI pada tanggal 17 Agustus 2019 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia akhirnya harus diundur.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai salah satu pihak yang menandatangani peraturan tersebut. Apa sebabnya?

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, tanggal 17 Agustus 2019 merupakan hari libur kerja atau tepatnya hari Sabtu. Karena menurutnya, penandatangan Peraturan Menteri (Permen) harusnya hari kerja bukan hari libur.

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan aturan IMEI tersebut diresmikan. Pihaknya masih harus menunggu kesiapan tentunya dari ketiga menteri yang terdiri dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"Waktu pas-nya belum bisa dipastikan karena masih menunggu kesiapan bapak-bapak menteri yang akan tanda tangan,” ujar Ismail.

Sebelumnya, regulasi tentang aturan IMEI oleh pemerintah mulai menemukan titik terang. Jika tidak ada halangan, aturan tersebut akan ditetapkan pada bulan Agustus 2019 ini.

Kemudian pemblokiran akan dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak penandatanganan, yakni Februari 2020. Salah satu tujuan dari aturan ini adalah untuk menekan peredaran ponsel BM (Black Market).

Pemblokiran IMEI ini juga terdengar hingga ke kuping Ombudsman. Menurut Alvin Lie, salah satu anggota Ombudsman RI dikutip Suara, aturan tentang IMEI  dianggap sesuatu yang tergesa-gesa dan mengada-ada.

Ia menambahkan standar pelayanan dari peraturan ini belum ada, tapi pemerintah tergesa-gesa untuk menandatangani rancangan peraturan menteri (RPM) terkait pembatasan IMEI tersebut pada peringatan HUT Ke-74 RI nanti.

Alvin pun mengimbau agar para menteri mengesampingkan ego pribadinya tidak usah mencari perhatian presiden dengan memanfaatkan momen 17 Agustus. "Kami tahu, banyak menteri yang masih ingin jadi menteri. Tapi tidak usah membuat aturan yang menyusahkan rakyat," ucapnya.

Ia menambahkan, aturan pembatasan IMEI salah sasaran dan berharap para menteri terutama Kemenperin dan Kemkominfo tidak usah memaksakan diri.

Sebagai informasi, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat ponsel. Nomor IMEI ponsel biasanya terdiri dari 15 hingga 16 digit.

Dalam peraturan nanti, IMEI akan menjadi cara pemerintah untuk mengidentifikasi apakah ponsel tersebut berstatus resmi atau ilegal, sehingga bisa membatasi peredaran ponsel ilegal alias Black Market (BM).

IOS