1. Home
  2. apps
Hati-hati... Hindari 4 Hal yang Bisa Membuatmu Berhadapan dengan Polisi Saat Googling, Apa Aja?
apps

Hati-hati... Hindari 4 Hal yang Bisa Membuatmu Berhadapan dengan Polisi Saat Googling, Apa Aja?

Kita sering menggunakan mesin pencarian Google untuk berselancar di dunia maya, baik itu untuk mencari data maupun menelusuri berita-berita yang lagi ngetren. Hampir seluruh informasi bisa ditemukan dengan mesin pencari Google.

Siapa sih yang gak menggunakan Google di masa perkembangan teknologi yang pesat ini? Hampir semua orang mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak mereka melalui mbah Google.  

Perusahaan mesin pencari yang berada di bawah naungan perusahaan induk Aphabet Inc ini memang sangat bermanfaat untuk banyak orang di dunia. Dengan searching di Google kita bisa mendapatkan informasi apa pun yang kita ingin cari, mulai dari hal-hal remeh hingga hal-hal besar, dari yang informasi yang jarang diketahui orang hingga informasi yang sedang viral.

Namun, ada beberapa hal yang diawasi oleh Google. Jika kita mencari keempat hal ini di mesin pencarian, bisa-bisa kita harus berhadapan dengan pihak berwajib seperti polisi.

Melansir Lawtery, sejumlah orang pernah mengalami berurusan dengan polisi gara-gara ketahuan googling mencari informasi terlarang lewat riwayat pencariannya di internet. Berikut keempat hal yang harus diketahui agar kita tidak perlu repot-repot berurusan dengan pihak aparat.

  1. Pengguna yang mencari pembunuh bayaran dan bertindak kriminal di Dark Web

Meskipun Dark Web masih menjadi misteri bagi kalangan umum, laman tersebut berisi macam-macam konten gelap, seperti kriminal dan kejahatan lainnya.

Jangan bayangkan di dunia internet hanya berisi informasi yang baik-baik dan mudah dicerna saja, nyatanya Dark Web berisi hal-hal di luar nalar kebanyakan manusia. Tindakan kejahatan seperti human trafficking, penyewaan pembunuh bayaran, dan perilaku yang tidak terbayangkan bagi pengguna umum cukup banyak.

Demi mencegah hal yang tidak-tidak, sebaiknya hindari rasa penasaran untuk menelusuri laman gelap tersebut. Repotnya jika ada pengguna yang berupaya melakukan pencarian untuk tujuan tindak kejahatan tertentu, seperti menyewa pembunuh bayaran. Pengguna yang melakukan hal tersebut akan segera berurusan dengan pihak kepolisian.

CyberCrime (RandOrg)

  1. Pornografi anak

Ini merupakan hal yang sangat jelas. Nah, bagi sebagian pengguna yang punya kecenderungan untuk mencari konten-konten seperti ini, sebaiknya jangan deh!

Terkadang, meskipun ada pengguna yang iseng mencari konten negatif tentang anak di bawah umur masuk ke tindakan kejahatan seksual, kemungkinan pengguna tersebut punya potensi untuk ditangkap pihak berwajib.

Jika pengguna melakukan pencarian, dan masih ada cache dan riwayat browser, apalagi jika pengguna mengunduh video konten pornografi anak dan menyebarkannya. Hal tersebut termasuk ke dalam kejahatan anak. Bisa jadi pengguna tersebut ditindak polisi.

Pasalnya, polisi mengawasi sejumlah kata kunci dalam seluruh pencarian yang dilakukan secara online dan mereka bisa menemukan IP adress pengguna sehingga memungkinkan untuk menyiduk pengguna.

  1. Pencarian Bahan Peledak

Para pengguna yang mencari konten bahan peledak di internet, bisa kena ciduk polisi. Karena di tengah maraknya terorisme dan telah menimbulkan banyak korban, maka pencarian konten tersebut dipantau oleh pihak berwajib.

Tindakan tersebut tidak terlepas dari ancaman terorisme yang mengancam persatuan umat manusia. Hampir semua negara melarang terosisme dan hal tersebut sangat dipantau oleh berbagai negara di dunia.

  1. Mengunduh Secara Ilegal

Banyak website streaming ilegal, salah satunya adalah Torrent yang menyediakan unduhan berbagai jenis file, mulai dari film, aplikasi, game, dan sebagainya. Namun unduhan tersebut ilegal karena media yang diunduh tersebut memiliki hak cipta.

Bagi siapa saja yang melakukan pengunduhan atau menyebarluaskan file tanpa izin tersebut, berpotensi kena hukum penjara.

Demikianlah empat hal yang perlu diperhatikan oleh banyak pengguna.

 

Baca Juga: