1. Home
  2. hot news
Kemenkominfo luncurkan aplikasi pelacak COVID-19
hot news

Kemenkominfo luncurkan aplikasi pelacak COVID-19

Kemenkominfo baru saja mengeluarkan keputusan terkait tracing dan tracking COVID-19, melalui siaran live streaming di akun YouTube. Hal ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate yang menyebutkan beberapa poin penting.

Disebutkan bahwa Kemenkominfo bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan operator telekomunikasi berkoordinasi dalam upaya Surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), serta fencing COVID-19. 

Pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika. Kemudian penyelenggara tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi akan mendukung Surveilans Kesehatan yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.

"Penyelenggara Surveilans terkait COVID-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan," kata Johnny.

Upaya Terpadu Surveilans COVID-19 ini menggunakan aplikasi TraceTogether yang dikembangkan oleh operator telekomunikasi. Aplikasi ini akan terpasang pada smartphone, untuk memberikan penanganan apabila diperlukan bagi orang dengan positif COVID-19. Aplikasi ini juga bisa melakukan tracing, tracking, dan fencing, serta bisa memberikan peringatan jika melewati lokasi isolasinya. 

Aplikasi tracking tersebut juga bisa me-log pergerakan orang positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga akan terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama. Setelah hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar orang positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol ODP. 

Menkominfo juga mengungkapkan bahwa operator telekomunikasi akan menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat COVID-19. Ini menjadi solusi dalam mendukung kebijakan Presiden RI untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah. 

Kemenkominfo meminta operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional, dan pemeliharaan atau perbaikan jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS) dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman (physical distancing). 

Selanjutnya, pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone (Nomor HP/MSISDN) berdasarkan data BTS. Diketahui peringatan dapat akan diberikan melalui SMS blast.