1. Home
  2. hot news
Kominfo tanggapi serius soal penyalahgunaan nama akun di situs Pornhub
hot news

Kominfo tanggapi serius soal penyalahgunaan nama akun di situs Pornhub

Menyusul penyalahgunaan nama akun yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di salah satu situs pornografi, pihak Kominfo menanggapi serius masalah tersebut. 

Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, disampaikan bahwa Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs porno yang diketahui bernama Pornhub.

Situs Pornhub sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kementerian Kominfo RI pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI.

Selain itu, pihak Kominfo juga telah mengirimkan surat elektronik atau email kepada pengelola situs Pornhub untuk menyampaikan keberatannya atas penggunaan nama Kementerian dan logo Kemkominfo pada situs porno tersebut.

Menindaklanjuti masalah tersebut, Kementerian Kominfo RI terus melakukan berbagai upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

"Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegas pria yang akrab disapa Nando tersebut.

Hingga November 2019, Kementerian Kominfo sendiri telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi entah itu dari media sosial Twitter, Facebook, dan lainnya.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang menunjukkan gambar akun Kemenkominfo yang ada di situs pornografi Pornhub.com di media sosial. Pasalnya, akun yang mengatasnamakan Kemenkominfo itu terverifikasi atau memiliki tanda centang biru. Selain itu terlihat logo khas dari Kemenkominfo.

Sontak, netizen pun riuh menanggapi unggahan tersebut. Bahkan 'Kemenkominfo' sempat bertengger di topik terpopuler Twitter Indonesia.