1. Home
  2. apps
Kominfo Usulkan Anak Usia 17 Tahun Baru Boleh Punya Medsos, 17 Ke Bawah? Jangan Dulu, Deh!
apps

Kominfo Usulkan Anak Usia 17 Tahun Baru Boleh Punya Medsos, 17 Ke Bawah? Jangan Dulu, Deh!

Semakin banyaknya anak-anak di bawah umur yang membuat akun medsos dan mengakses berbagai konten membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi usulan untuk memberi batasan pada usia tertentu.

Kominfo menyarankan adanya batasan usia untuk memiliki akun medsos. Aturan tersebut bakal dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kini aturan itu sedang digodong oleh DPR.

“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," Ujar Samuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo.

Samuel mengungkapkan bahwa dalam RUU PDP itu bakal ada aturan terkait mekanisme identifikasi yang mesti melibatkan para orang tua saat anak-anaknya masih di bawah umur 17 tahun tapi ingin membuat akun medsos.

Usulan dari Kominfo itu mendapat dukungan dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ESLAM).

Kominfo (nusantara)

Wahyudi Djafar yang menjabat sebagai Deputi Direktur Riset ESLAM mengatakan bahwa adanya peraturan untuk melindungi data pribadi anak bakal bisa mengurangi penyalahgunaan data anak.  

“Data pribadi akan melekat pada anak sepanjang hidup, terutama data-data yang bersifat spesifik seperti biometrik,” ujar Wahyudi.

Wahyudi mengatakan bahwa anak-anak masih belum bisa memahami akibat dari pengambilan data pribadinya. Sehingga para orang tua harus bisa mengawasi anak-anaknya karena sudah memahami konsekuensinya.

“Ketika ada kekeliruan atau penyalahgunaan data, akan menjadi persoalan di masa depan terhadap anak tersebut, karena dari awal mereka tidak memahami persetujuan apa yang diberikan kepada pengendali data/penyedia platform,” ungkap Wahyudi.

Adanya aturan untuk memberi batasan anak di bawah usia 17 tahun tidak hanya fokus pada pemakaian medsos saja, tapi juga secara menyeluruh, seperti penggunaan platform digital dan pemrosesan data kependidikan.

“Jadi batasan usia ini nantinya juga akan berlaku untuk seluruh pengendali data dan pemrosesan data pribadi di semua sektor,” ujar Wahyudi.

Samuel menambahkan bahwa aturan seperti ini sudah diterapkan di negara-negara Eropa. Ia juga menghimbau agar para orang tua atau orang dewasa tidak membuatkan akun medsos untuk anak-anak yang belum cukup umur.

Sebab anak-anak tersebut bakal terhubung dan berinteraksi dengan beragam orang yang memiliki usia berbeda.

Ia juga menambahkan, bahwa kelak jika anak sudah memiliki usia yang cukup dan sudah diperbolehkan membuat akun medsos, maka yang akan menjadi temannya di dunia maya untuk pertama kalinya adalah orang tua masing-masing.

 

 

Baca Juga: